Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Pengadaan Lahan MRT Thamrin-Kwitang, Pemkot Jamin Hak Warga Terpenuhi

Pemkot Jakarta Pusat menjamin proses pengadaan tanah untuk MRT koridor Timur-Barat (Thamrin-Kwitang) dilakukan secara terbuka, adil, dan melalui musyawarah. Proyek ini menyentuh 64 pihak dan 17 warga di empat kelurahan: Gambir, Kebon Sirih, Senen, dan Kwitang. Sekretaris Kota Denny Ramdany menekankan komunikasi intensif dan transparan sebagai kunci mencegah kesalahpahaman serta menghargai hak masyarakat. Pengadaan tanah meliputi sosialisasi awal (16 September 2026) dan pendataan lokasi (17-18 September 2026). Pemerintah kecamatan dan kelurahan berperan sebagai penghubung untuk mengumpulkan masukan warga, dengan dukungan dari RT/RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Pemprov DKI Jakarta memberikan kepastian hukum mengenai kompensasi yang layak bagi pihak terdampak sesuai regulasi yang berlaku.

Berita terkait