Pengadaan Lahan MRT Thamrin-Kwitang, Pemkot Jamin Hak Warga Terpenuhi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemkot Jakarta Pusat menjamin proses pengadaan tanah untuk MRT koridor Timur-Barat (Thamrin-Kwitang) dilakukan secara terbuka, adil, dan melalui musyawarah. Proyek ini menyentuh 64 pihak dan 17 warga di empat kelurahan: Gambir, Kebon Sirih, Senen, dan Kwitang. Sekretaris Kota Denny Ramdany menekankan komunikasi intensif dan transparan sebagai kunci mencegah kesalahpahaman serta menghargai hak masyarakat. Pengadaan tanah meliputi sosialisasi awal (16 September 2026) dan pendataan lokasi (17-18 September 2026). Pemerintah kecamatan dan kelurahan berperan sebagai penghubung untuk mengumpulkan masukan warga, dengan dukungan dari RT/RW, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Pemprov DKI Jakarta memberikan kepastian hukum mengenai kompensasi yang layak bagi pihak terdampak sesuai regulasi yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Proyek Tol Binjai-Langsa Terkendala, Hutama Karya Diminta Segera Bereskan Lahan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.59
Extended Concourse: Membawa Wajah Baru TOD ke Bawah Bundaran HI
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 17.00
Pramono Bantah Jakarta Barat 'Dianaktirikan': Ada Flyover Latumenten hingga MRT
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.46
Mengenal Extended Concourse MRT, Ruang Bawah Tanah di Bawah Bundaran HI
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.30