Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pengamat: Penundaan Transaksi Bank Perlu Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan bahwa penundaan atau pemblokiran transaksi bank dalam rangka penegakan hukum dapat dilakukan asalkan didasarkan pada kewenangan yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, bank tidak berhak menilai keberadaan tindak pidana, melainkan cukup menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang tepat. Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap polemik terkait penghimpunan dana melalui rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Agus menekankan bahwa bank berperan sebagai penyedia jasa keuangan yang wajib mematuhi aturan perbankan sekaligus menyertakan permintaan dari pihak yang berwenang. Dengan demikian, segala tindakan perbankan harus tetap berada dalam batas hukum dan regulasi yang ada.

Berita terkait