Pengamat: Penundaan Transaksi Bank Perlu Mengacu pada Ketentuan yang Berlaku
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menyatakan bahwa penundaan atau pemblokiran transaksi bank dalam rangka penegakan hukum dapat dilakukan asalkan didasarkan pada kewenangan yang sah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, bank tidak berhak menilai keberadaan tindak pidana, melainkan cukup menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang tepat. Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap polemik terkait penghimpunan dana melalui rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Agus menekankan bahwa bank berperan sebagai penyedia jasa keuangan yang wajib mematuhi aturan perbankan sekaligus menyertakan permintaan dari pihak yang berwenang. Dengan demikian, segala tindakan perbankan harus tetap berada dalam batas hukum dan regulasi yang ada.
Bagikan
Berita terkait
Perkuat Solusi Digital, Qlola by BRI Hadir Dengan Wajah baru
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 08.42
Bank Mandiri Tebar Program FOMO Meriahkan HUT RI ke-81
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 15.29
Peringatan HUT RI ke-81, Ini Sejumlah Promo di Bank Mandiri
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 21.30
Bos Bank Mandiri Minta Maaf soal Pemblokiran Rekening Botok Pati
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.13