Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Segera Disosialisasikan Setelah Diteken Prabowo

Pemerintah akan segera mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Menurut Menteri Koperasi Ferry Juliantono, sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat setelah pengesahan Perpres pada akhir pekan lalu. KDKMP yang akan dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditargetkan melakukan soft launching operasional pada Oktober 2026. Para manajer koperasi yang telah direkrut dan dilatih kini sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta penetapan gaji dan tunjangan. Mereka akan ditempatkan di KDKMP yang telah memenuhi kesiapan fisik dan sarana pendukung operasional. Manajer koperasi akan berstatus sebagai pegawai PKWT di bawah Agrinas selama dua tahun, dengan evaluasi kebutuhan setelah kontrak berakhir. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa sistem penggajian dari Kementerian Keuangan juga sudah tersedia untuk mendukung operasional KDKMP.

Berita terkait