Perpres Tata Kelola Koperasi Desa Segera Disosialisasikan Setelah Diteken Prabowo
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6292342/original/077192000_1779166940-1000322202.jpg)
Pemerintah akan segera mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Menurut Menteri Koperasi Ferry Juliantono, sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat setelah pengesahan Perpres pada akhir pekan lalu. KDKMP yang akan dikelola oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) ditargetkan melakukan soft launching operasional pada Oktober 2026. Para manajer koperasi yang telah direkrut dan dilatih kini sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan serta penetapan gaji dan tunjangan. Mereka akan ditempatkan di KDKMP yang telah memenuhi kesiapan fisik dan sarana pendukung operasional. Manajer koperasi akan berstatus sebagai pegawai PKWT di bawah Agrinas selama dua tahun, dengan evaluasi kebutuhan setelah kontrak berakhir. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan bahwa sistem penggajian dari Kementerian Keuangan juga sudah tersedia untuk mendukung operasional KDKMP.
Bagikan
Berita terkait
BP BUMN Ungkap Jadwal Kerja Manajer Koperasi Merah Putih
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 15.45
Kopdes Merah Putih Beroperasi Oktober, 23.000 Unit Selesai Dibangun
Detik.com · 22 September 2026 pukul 07.30
28.626 Manajer Kopdes Sudah Siap, Kapan Koperasi Merah Putih Benar-benar Beroperasi?
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 17.43
Koperasi Desa Merah Putih Soft Launching Oktober 2026
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 14.45