Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

PGAS Buka Suara Soal Putusan Gugatan Perusahaan Energi Kakap Ini

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menerima putusan arbitrase parsial dari London Court of International Arbitration terhadap gugatan Gunvor Singapore Pte Ltd. PGAS diminta membayar kompensasi kepada Gunvor, namun nilai kompensasinya belum diungkapkan. Manajemen PGAS sedang menelaahi putusan tersebut secara menyeluruh dan akan mengambil langkah hukum lanjutan yang diperlukan. Putusan arbitrase masih memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PGAS menyatakan akan mengambil upaya hukum lebih lanjut yang perlu dan tepat guna melindungi kepentingan perusahaan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Berita terkait