PGAS Buka Suara Soal Putusan Gugatan Perusahaan Energi Kakap Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menerima putusan arbitrase parsial dari London Court of International Arbitration terhadap gugatan Gunvor Singapore Pte Ltd. PGAS diminta membayar kompensasi kepada Gunvor, namun nilai kompensasinya belum diungkapkan. Manajemen PGAS sedang menelaahi putusan tersebut secara menyeluruh dan akan mengambil langkah hukum lanjutan yang diperlukan. Putusan arbitrase masih memerlukan proses eksekusi melalui pengadilan negeri di Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. PGAS menyatakan akan mengambil upaya hukum lebih lanjut yang perlu dan tepat guna melindungi kepentingan perusahaan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Bagikan
Berita terkait
Laba RAJA Melesat 88% Jadi Rp 521 M
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 16.45
Ditopang Proyek Ini, Laba Bersih RAJA Naik 88% di Semester I-2026
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 16.13
Laba ANTAM Rp6,9 Triliun di Semester I 2026, Arus Kas Operasi Negatif Rp751 Miliar
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 09.00
Laba Alamtri Resources (ADRO) Naik 76,8% di Semester 1 2026
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 08.40