Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

PNBP Nikel Tembus Rp 21 Triliun hingga Agustus 2026

Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari komoditas nikel mencapai Rp 21 triliun hingga 31 Agustus 2026, hampir dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp 10 triliun. Peningkatan ini menjadi bagian dari total penerimaan subsektor mineral dan batu bara yang mencapai Rp 108 triliun pada periode yang sama. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa meskipun produksi nikel mengalami penurunan sekitar 13 juta ton, nilai ekonomi yang dihasilkan justru meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan pertambangan yang baik dapat memberikan dampak positif bagi negara tanpa harus meningkatkan volume produksi secara signifikan. Data terkini menunjukkan produksi bijih nikel mencapai 173,79 juta ton per 1 September 2026, jauh di bawah produksi tahun 2025 yang mencapai 320,37 juta ton. Untuk meningkatkan nilai tambah, pemerintah mendorong hilirisasi dengan melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri. Beberapa fasilitas telah dikembangkan, seperti High Pressure Acid Leach (HPAL) di Obi yang mengolah nikel limonit menjadi bahan baku baterai, serta HLI Green Power di Karawang yang memproduksi sel baterai kendaraan listrik. Selain itu, ekosistem baterai terintegrasi ANTAM-IBC-CBL sedang dikembangkan untuk mencakup rantai produksi dari pertambangan hingga baterai kendaraan listrik. Kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak 2020 menjadi bagian dari strategi hilirisasi untuk mendorong pengolahan komoditas mineral di dalam negeri. Upaya ini bertujuan memperpanjang rantai nilai melalui pengembangan industri material, manufaktur, jasa pertambangan, teknologi, dan tenaga profesional dalam negeri.

Berita terkait