Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Subianto Belum Kirim Nama Calon Gubernur BI Definitif ke DPR

Presiden Prabowo Subianto belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) berisi usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif ke DPR per 7 Agustus 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan proses pencarian nama masih berlangsung dan belum ada keputusan. Destry Damayanti saat ini menjabat sebagai Pejabat Gubernur Sementara (PGS) sesuai mekanisme Undang-Undang Bank Indonesia, namun belum dipastikan menjadi salah satu calon definitif.

Presiden diketahui sedang menampung masukan dari berbagai pihak sebelum mengusulkan nama ke DPR. Mekanisme pengisian jabatan ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 41 ayat (1) menetapkan Gubernur diusulkan dan diangkat Presiden dengan persetujuan DPR. Khusus untuk Gubernur, Presiden dapat mengusulkan maksimal tiga calon (ayat 3), dan DPR memiliki waktu paling lama satu bulan untuk menyetujui atau menolak (ayat 7). Jika ditolak, Presiden wajib mengajukan calon baru. Calon juga harus memenuhi persyaratan Pasal 40: warga negara Indonesia, berintegritas, memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum, serta tidak menjabat di partai politik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait