Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Prabowo Wacana soal Kuliah Gratis, Guru Besar UGM: Biar Enggak Omon-Omon Terbitkan Dasar Hukumnya

Prof. Herlambang Perdana Wiratraman UGM menyatakan akses perguruan tinggi gratis merupakan kewajiban konstitusional yang harus ditetapkan lewat aturan hukum konkret dan alokasi anggaran transparan. Ia menekankan pemerintah harus menerapkan prinsip progressive realization dengan alokasi dana pendidikan bertahap yang tidak boleh dipotong demi kepentingan politik. Selain memperluas akses, perlu diperhatikan kualitas mutu pendidikan serta kesejahteraan tenaga pendidik, karena Indonesia masih tertinggal dibanding negara tetangga dalam insentif riset dan dukungan pusat kajian. Herlambang menyatakan dasar hukum sudah lengkap melalui UUD 1945 dan UU No. 11 Tahun 2005 hasil ratifikasi ICESCR.

Berita terkait