Purbaya Bakal Pungut Pajak Ekspor Perhiasan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana penyempaian aturan pajek ekspor untuk barang perhiasan guna mencegah akal-akalan pengubahan emas menjadi perhiasan saat diekspor demi menghindari bea keluar. Praktik ini sering dilakukan dengan mengubah emas menjadi bentuk perhiasan asal-asalan, seperti kalung seberat satu kilogram dengan bentuk tidak lazim. Purbaya menekankan bahwa perubahan aturan akan mewajibkan pajek ekspor juga diterapkan pada perhiasan dengan berat tertentu. Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, realisasi penerimaan bea keluar emas pada semester I-2026 hanya mencapai 0,03 persen dari target Rp3 triliun, sehingga pendapatan dari sektor ini hampir nol. Purbaya juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan membawa emas ke luar negeri agar tidak menyembunyikannya dan tetap mematuhi ketentuan Bea Cukai. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang menetapkan bea keluar maksimal 15 persen untuk emas mentah, setengah jadi, dan batangan, sementara emas perhiasan dikenakan nol persen untuk mendukung hilirisasi dalam negeri.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkeu Optimalkan Peran SMV Untuk Dongkrak Ekonomi Daerah
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 13.16
Realisasi TKD Bali Capai Rp 7,6 Triliun, Kabupaten Ini Terima Jatah Paling Jumbo
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 20.15
Kemenkeu Optimalisasi Peran SMV Dorong Kemiri NTB Tembus Pasar Global
Detik.com · 25 September 2026 pukul 16.51
Cicilan Utang Kopdes Rp37 T Jatuh Tempo Hari Ini, Menkeu Siap Bayar!
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 13.30