Purbaya Bebaskan Pajak Bunga SBN Valas hingga Desember 2026
Liputan6.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8630196/original/049757800_1782628026-WhatsApp_Image_2026-06-28_at_12.58.06.jpeg)
Kementerian Keuangan RI melalui PMK Nomor 59 Tahun 2026 bebas pajak bunga SBN valas hingga Desember 2026. Aturan ini ditetapkan 30 Juli 2026, berlaku 24 Agustus 2026, menanggung pajak penghasilan atas bunga/imbalan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ini upaya pendalaman pasar keuangan nasional dan memfasilitasi penempatan dana serta devisa hasil ekspor pada instrumen valas di pasar perdana domestik.
Bagikan
Berita terkait
Pemerintah serap SUN Rp34 triliun dari permintaan hampir Rp85 triliun
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 20.57
Menkeu Purbaya Yakin Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026 Bisa Ditekan di Bawah Rp 200 Triliun
JawaPos · 3 September 2026 pukul 15.30
Destry-Purbaya Kompak Bikin Skema Cegah Bank Kekeringan Likuiditas
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 11.55
Purbaya Temui Pengusaha Rokok Ilegal, Siapkan Skema Cukai Baru
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 19.50