Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Bebaskan Pajak Bunga SBN Valas hingga Desember 2026

Kementerian Keuangan RI melalui PMK Nomor 59 Tahun 2026 bebas pajak bunga SBN valas hingga Desember 2026. Aturan ini ditetapkan 30 Juli 2026, berlaku 24 Agustus 2026, menanggung pajak penghasilan atas bunga/imbalan Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing seperti Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Ini upaya pendalaman pasar keuangan nasional dan memfasilitasi penempatan dana serta devisa hasil ekspor pada instrumen valas di pasar perdana domestik.

Berita terkait