Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Purbaya Buka Opsi Realokasi Anggaran MBG Mulai 2028

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai tahun anggaran 2028, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemisahan anggaran MBG dari belanja operasional pendidikan. Purbaya menjelaskan, realokasi tidak dapat diterapkan pada APBN 2027 karena proses penyusunan RAPBN sudah berjalan saat putusan MK diterbitkan. Dalam RAPBN 2027, belanja pendidikan ditetapkan sebesar Rp 820,9 triliun, dengan alokasi MBG untuk 60,6 juta penerima manfaat. Pemerintah belum menentukan pos belanja alternatif untuk pendanaan MBG di luar anggaran pendidikan, namun akan menyusun skema penganggaran sesuai mandat MK.

Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan bahwa anggaran MBG tidak termasuk komponen utama pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat pada APBN 2028. MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN harus digunakan untuk komponen utama pendidikan seperti peserta didik, pendidik, sarana prasarana, kurikulum, dan evaluasi pendidikan. Penggabungan anggaran MBG dalam belanja pendidikan berpotensi menghambat terpenuhinya kewajiban mandatory spending pendidikan sesuai konstitusi. Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan gugatan terkait kebijakan anggaran MBG.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait