Purbaya Tunggu Instruksi Prabowo soal Penyaluran DBH Rp 70 T ke Daerah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto terkait rencana alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 70 triliun ke Pemerintah Daerah (Pemda). DBH ini ditujukan untuk membantu Pemda yang mengalami kesulitan anggaran, khususnya dalam pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Purbaya menjelaskan bahwa keputusan penggunaan DBH sangat bergantung pada kondisi fiskal negara dan akan disampaikan secara resmi oleh Menteri Sekretaris Negara setelah mendapat persetujuan Presiden. Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan telah menghitung kebutuhan anggaran yang dibutuhkan, namun tidak mengungkapkan angka pastinya sebelum mendapatkan persetujuan resmi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan data terkait kebutuhan DBH yang belum dibayarkan. Berdasarkan data tahun 2024, nilai kurang bayar DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun, yang terdiri dari DBH pajak sebesar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam sebesar Rp 40 triliun. Setelah dikurangi dengan lebihan bayar sebesar Rp 13 miliar, masih tersisa kurang bayar bersih sebesar Rp 70 triliun. Jumlah ini melibatkan 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota yang belum menerima pembayaran penuh DBH-nya. Tito menyampaikan bahwa pembayaran ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pembayaran gaji PPPK di berbagai daerah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 4 Agustus 2026 pukul 11.20
Purbaya Tunggu Sinyal Prabowo Cairkan Dana Bagi Hasil Rp 70 Triliun
SINDOnews · 3 Agustus 2026 pukul 20.19
Bayar Tunggakan DBH Rp70 Triliun ke Pemda, Purbaya Tunggu Restu Prabowo
Berita terkait
Niat Obrak-Abrik dan Bubarkan Bea Cukai September 2026, Nasib Purbaya Malah Berakhir Tragis!
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 19.20
Tenaga Ahli Bakom: Purbaya Tidak Ada Masalah, Dia Pencetak Gol Ulung
Warta Ekonomi · 20 September 2026 pukul 08.00
Sahabat Bicara Nasib Purbaya Usai Dicopot: Prabowo Bisa Saja Panggil Lagi Isi Jabatan...
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 13.55
Banyak yang Heran Purbaya Dipecat Mendadak, Istana: Tidak Ada yang Istimewa
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 06.45