Rapor Merah Purbaya: Deretan 'Dosa' Ekonomi di Balik Pemecatannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa digantikan oleh Suahasil Nazara dalam reshuffle Kabinet Merah Putih pada 14 September 2026. Pengamat politik Adi Prayitno menyatakan alasan pemecatan ini adalah karena deretan 'rapor merah' selama Purbaya menjabat sejak 8 September 2025. Menurutnya, kebijakan fiskal dan pengawasan ekonomi di bawah Purbaya dinilai gagal mencapai target yang diharapkan.
Beberapa masalah yang dinaikai meliputi rupiah yang lemah terhadap dolar AS, klaim pertumbuhan ekonomi 6-7% yang tidak sesuai realita, dan peningkatan utang negara. Program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) juga dikritik karena diduga menjadi lahan korupsi. Daya beli masyarakat dan lapangan kerja juga dinilai tidak berkembang optimal meski pertumbuhan ekonomi diproyeksikan positif.
Adi menilai kinerja Purbaya dinilai tidak sesuai dengan harapan saat dilantik, sehingga penggantian dengan menteri baru dianggap perlu untuk memperbaiki kinerja sektor keuangan dan ekonomi negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 19.10
Bakom Ungkap Alasan Suahasil Ditunjuk Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 13.00
Purbaya Akui Kesal Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 12.04
Suahasil Nazara Dapat 'Kado' Ipad dari Purbaya Jelang Sertijab Menkeu
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 07.16
Anak Purbaya usai Reshuffle: Akhirnya Bapak Bisa Tidur Nyenyak, Guys!
Berita terkait
Reshuffle Purbaya Baru Permulaan, Ini Menteri yang Diprediksi Menyusul
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 11.20
Resmi Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Beri Apresiasi Setinggi-tingginya untuk Purbaya
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 14.06
Populer: Purbaya Dicopot, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan
kumparan · 15 September 2026 pukul 05.00
Prabowo Sudah 6 Kali Reshuffle Jelang Dua Tahun Pemerintahan, 3 Kali Ganti Menkeu
JawaPos · 14 September 2026 pukul 23.01