Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Relaksasi Penempatan DHE SDA 30% untuk Eksportir Tambang Per September

Pemerintah memberikan relaksasi penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk eksportir sektor pertambangan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Berbeda dengan ketentuan umum yang mengharuskan penempatan 100 persen selama minimal 12 bulan, eksportir tambang hanya perlu menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 September 2026 dan ditujukan untuk mendukung stabilitas makroekonomi, mendorong pembiayaan pembangunan khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor sektor pertambangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tercatat 537 NPWP eksportir pertambangan pada periode Maret 2025 hingga Juli 2026. Setelah cross-check dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen di antaranya memenuhi kriteria untuk menggunakan fasilitas Pasal 18A. Fasilitas ini hanya tersedia untuk eksportir berbentuk perseroan terbatas (PT) yang setidaknya memiliki satu pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan minimal 10 persen. Lima negara yang memenuhi kriteria adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA di bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, terdiri dari lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Eksportir yang memenuhi syarat tetapi tidak ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib mengirimkan surat pernyataan ke Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Jika tidak mengirimkan surat, eksportir secara otomatis dianggap memilih fasilitas tersebut. Eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.

Berita terkait