Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rincian Harga Emas Perhiasan 18 Agustus 2026

Raja Emas Indonesia dan Laku Emas merilis referensi harga emas perhiasan pada 18 Agustus 2026 sebagai panduan transaksi bagi masyarakat. Raja Emas Indonesia, di bawah PT Emas Murni Asli, menerima berbagai jenis perhiasan termasuk emas tanpa surat dan emas patah dengan proses pengecekan kadar transparan menggunakan teknologi XRF.

Di sisi lain, Laku Emas yang dikembangkan oleh PT Central Mega Kencana menyediakan platform investasi emas digital. Layanan ini memfasilitasi pengguna untuk membeli, menjual, menabung, mentransfer, hingga menarik fisik emas melalui aplikasi ponsel dan situs web, dengan catatan harga dapat berubah sewaktu-waktu.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait