Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Ungkap Ada Ijazah yang Jadi Pembanding dalam Perkara, Diketahui dari Praperadilan

Roy Suryo mengungkapkan bahwa proses praperadilan yang pernah dijalani memberikan informasi baru bagi tim hukumnya, khususnya terkait adanya dokumen ijazah yang diduga digunakan sebagai pembanding dalam perkara yang sedang dialamatkannya. Menurut Roy, proses hukum sebelumnya justru membantu pihaknya memperoleh gambaran lebih detail mengenai perkara tersebut. Informasi yang diperoleh selama praperadilan kini akan dipelajari kembali untuk memperkuat persiapan menghadapi sidang pokok perkara. Roy menyatakan bahwa persiapan yang dilakukan saat ini lebih matang dibandingkan sebelumnya karena telah mendapatkan sejumlah data tambahan. Sidang pokok perkara Roy Suryo dijadwalkan pada 17 September 2026. Kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangaji, memastikan bahwa Roy telah resmi menerima relas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadiri sidang tersebut. Tanggal yang sama juga digunakan untuk sidang terhadap Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, namun keduanya tidak menjalani perkara yang sama dan waktu persidangannya berbeda. Dokter Tifa sedang menjalani perkara terpisah terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui tudingan mengenai keaslian ijazah. JPU telah membacakan dakwaan terhadapnya pada 27 Agustus 2026. Kasus ini bermula pada Maret 2025 ketika Syarif Muhammad menunjukkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi, termasuk satu yang dibuat oleh Tifauzia Tyassuma mengenai tudingan ijazah palsu. Universitas Gadjah Mada (UGM) telah membantah tudingan tersebut dan memastikan Jokowi pernah tercatat sebagai mahasiswa dan lulus dari kampus tersebut.

Berita terkait