Sebelum Pimpin Demo 27 Agustus, Rekam Jejak Hukum Mas Botok Pati Jadi Sorotan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menjadi sorotan publik menjelang demonstrasi 27 Agustus 2026 di depan Gedung DPR RI. Sorotan ini membesar setelah muncul informasi tentang rekam jejak hukum terdahulu yang pernah melibatkan namanya. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pati, Botok pernah menjadi terdakwa dalam perkara penghasutan bersama Teguh terkait aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juana. Aksi tersebut dilakukan setelah DPRD Pati tidak menurunkan Bupati Pati Sudewo dari jabatannya. Botok dan Teguh ditahan sejak Oktober 2025 dan pada 5 Maret 2026, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan yang tidak perlu dijalani dengan syarat menjalani pengawasan selama 10 bulan. Selain itu, nama Botok juga muncul dalam narasi media sosial terkait perkara perjudian pada 2021, meski tidak ada bukti langsung hubungannya dengan polemik pemblokiran rekening saat ini. Menjelang aksi demonstrasi, Botok menegaskan tuntutan hanya terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati bagi koruptor, serta membantah adanya agenda pelengseran Presiden Prabowo Subianto.
Bagikan
Berita terkait
Penjualan Mobil Menguat, Industri Pembiayaan Bersiap Menangkap Peluang
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 23.02
Menko Muhaimin Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 23.01
Bundaran HI, Langkah Kaki, dan Kota Kecil di Bawah Tanah
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 22.56
Kementerian PU Buka Jalan hingga Jembatan Terdampak Gempa Flores
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 22.52