Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Sederet Saham Jeblok Saat Aturan Rp 1 Resmi Berlaku

Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan batas minimum harga saham Rp 1 per saham sejak 28 September 2026, menggantikan batas sebelumnya Rp 50. Kebijakan ini menyebabkan 18 saham tercatat di bawah level gocap, termasuk GOTO, DADA, BABP, BCAP, BBKP, dan LPKR yang turun 14% ke Rp 43 per saham. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menurun 1,51% atau 94,03 poin ke level 6.147 pada hari pertama penerapan. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan penerapan berjalan baik dan tidak memberi dampak negatif pada IHSG, meskipun dapat memicu volatilitas jangka pendek sampai saham-saham menemukan harga wajar (fair value).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait