Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Sekolah Bisa Tolak MBG, Bos BGN Beberkan Syaratnya

Sekolah diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, untuk sekolah negeri, penolakan harus didasarkan pada kesepakatan bersama sekolah dan seluruh wali murid agar keputasannya berlaku bagi semua siswa. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menjelaskan, tidak boleh hanya sebagian siswa yang menerima MBG sementara siswa lain tidak. Hal ini untuk menghindari situasi tidak adil di kalangan teman sekelas. "Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70% misalnya mampu, 30% nggak mampu, kemudian kalau memang iya konsensusnya harus sekolah beserta semua, wali murip harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua," ujar Sudaryono dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9/2026). BGN juga mempertimbangkan kondisi siswa, seperti apakah mereka sudah makan atau belum, agar kebijakan ini tidak hanya soal selera, tetapi juga kebutuhan gizi yang layak.

Sudaryono mengungkapkan, sejauh ini terdapat 1.653 sekolah yang dikeluarkan dari kriteria penerima MBG. Di antaranya adalah sekolah internasional, sekolah bertaraf internasional seperti Cambridge, hingga sekolah berasrama bertaraf nasional seperti SMA Taruna Nusantara. "SMA Taruna Nusantara, tentu saja tidak mendapatkan MBG. Kemudian termasuk sekolah-sekolah bertaraf internasional, Cambridge kemudian ya, yang level itu lah," jelasnya. Selain itu, sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta yang secara data Dikdasmen menolak bantuan dana BOS juga termasuk dalam daftar ini.

Ketentuan ini disepakati dalam rapat BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Dengan kebijakan ini, diharapkan program MBG dapat lebih fokus ditujukan kepada sekolah yang benar-benar membutuhkan, sementara sekolah yang sudah memiliki kemampuan mandiri tidak terlibat dalam program ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait