Siap-siap Rekening Terisi! Isu Kenaikan Gaji dan Rapel Pensiunan PNS Oktober Akhirnya Terjawab
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa pencairan manfaat pensiun PNS untuk Oktober 2026 tidak akan menerima kenaikan gaji pokok atau rapel. Pembayaran tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan pensiun pokok berkisar Rp1,748 juta hingga Rp4,957 juta per bulan, ditentukan berdasarkan golongan ruang terakhir dan masa kerja. Sementara itu, gaji ke-13 tahun 2026 telah disalurkan kepada sekitar 3,25 juta pensiunan ASN mulai 2 Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. TASPEN memperingatkan pensiunan untuk menghindari penipuan yang meminta data pribadi atau transfer uang dengan alasan kenaikan pensiun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 16.19
TASPEN Berpartisipasi dalam Indonesia Pension Fund Summit 2026, Perkuat Ekosistem Dana Pensiun Nasional
Berita terkait
TASPEN Goes to Campus Dorong Anak Muda Siapkan Kesejahteraan Finansial
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 08.26
TASPEN Goes to Campus Dorong Generasi Muda Bangun Kesejahteraan Finansial Sejak Dini
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 08.24
Peluang PPPK Tua jadi PNS dan Mendapat Uang Pensiun Bulanan Cukup Besar, yang Penting Bersabar
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 09.27
TASPEN Raih Penghargaan dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kemenkeu
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 11.47