Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Siap-siap Rekening Terisi! Isu Kenaikan Gaji dan Rapel Pensiunan PNS Oktober Akhirnya Terjawab

PT TASPEN (Persero) menegaskan bahwa pencairan manfaat pensiun PNS untuk Oktober 2026 tidak akan menerima kenaikan gaji pokok atau rapel. Pembayaran tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menetapkan pensiun pokok berkisar Rp1,748 juta hingga Rp4,957 juta per bulan, ditentukan berdasarkan golongan ruang terakhir dan masa kerja. Sementara itu, gaji ke-13 tahun 2026 telah disalurkan kepada sekitar 3,25 juta pensiunan ASN mulai 2 Juni 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026. TASPEN memperingatkan pensiunan untuk menghindari penipuan yang meminta data pribadi atau transfer uang dengan alasan kenaikan pensiun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait