Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Ijazah dan Gelar Sarjana Muda Jokowi, Dekan Kehutanan UGM: IPK Lebih dari 2.00

Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir. Sigit Sunarta, memberikan klarifikasi terkait jejak rekam akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sempat menuai sorotan. Menurut Sigit, pada 1980 ketika Jokowi mulai belajar di Fakultas Kehutanan UGM, masih diterapkan sistem pendidikan berjenjang yang memungkinkan mahasiswa lulus sebagai Sarjana Muda sebelum melanjutkan ke jenjang Sarjana. Untuk memperoleh gelar Sarjana Muda, mahasiswa diwajibkan menyelesaikan 120 SKS dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00. Sigit menegaskan bahwa Jokowi telah memenuhi persyaratan tersebut dengan IPK di atas 2,00.

Setelah menyelesaikan tahap Sarjana Muda, Jokowi masih harus menempuh studi lanjutan untuk mendapatkan gelar Sarjana dengan tambahan 40 SKS. Dengan demikian, total beban studi yang ditempuh Jokowi mencapai 160 SKS selama dua tahap. UGM menjelaskan bahwa sistem ini merupakan bagian dari kerangka akademik yang berlaku pada era 1980-an dan tidak dapat disamakan langsung dengan sistem pendidikan Sarjana (S1) tunggal yang dikenalkan saat ini.

Berita terkait