Status Ojol Mau Diubah Jadi Transportasi Umum di UU Baru, Ini Kata Kemenhub
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubaran (Kemenhub) menyatakan dukungan terhadap wacana pengubahan status ojek online (ojol) menjadi transportasi umum dalam revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Direktur Jenderal Perhubasan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa ojol merupakan realitas sosial dan ekonomi yang tidak bisa diabaikan sejak 2010-2015. Untuk mengatasi kekosongan regulasi, Kemenhub sebelumnya mengeluarkan PM Nomor 12 Tahun 2019 mengatur penggunaan sepeda motor untuk masyarakat, termasuk aspek keselamatan dan tarif. Data menunjukkan sepeda motor berkontribusi 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas. Dalam draf revisi UU yang dibahas DPR, pemerintah mengusulkan ojol masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai kendaraan berbasis platform digital. Regulasi ini masih dalam proses pembahasan di DPR, namun diharapkan dapat menjamin keselamatan jutaan pengendara ojol dan penumpang di Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
Kakorlantas Polri Beri Bantuan untuk Janda Pengemudi Ojol yang Meninggal saat Cari Nafkah
Media Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 21.27
Pelatihan Safety Riding, Korlantas Ajak Ojol Jadi Pelopor Keselamatan
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 06.28
Band Tipe-X Hibur Ribuan Ojol di Acara Gebyar Keselamatan Lalu Lintas
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 19.57
Kakorlantas Polri Ajak 5.350 Ojol se-Jabodetabek Jadi Agen Keselamatan Berlalu Lintas
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.31