Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Status Ojol Mau Diubah Jadi Transportasi Umum di UU Baru, Ini Kata Kemenhub

Kementerian Perhubaran (Kemenhub) menyatakan dukungan terhadap wacana pengubahan status ojek online (ojol) menjadi transportasi umum dalam revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Direktur Jenderal Perhubasan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa ojol merupakan realitas sosial dan ekonomi yang tidak bisa diabaikan sejak 2010-2015. Untuk mengatasi kekosongan regulasi, Kemenhub sebelumnya mengeluarkan PM Nomor 12 Tahun 2019 mengatur penggunaan sepeda motor untuk masyarakat, termasuk aspek keselamatan dan tarif. Data menunjukkan sepeda motor berkontribusi 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas. Dalam draf revisi UU yang dibahas DPR, pemerintah mengusulkan ojol masuk dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai kendaraan berbasis platform digital. Regulasi ini masih dalam proses pembahasan di DPR, namun diharapkan dapat menjamin keselamatan jutaan pengendara ojol dan penumpang di Indonesia.

Berita terkait