Suahasil: Rp 13,2 T Sitaan Satgas PKH untuk Belanja Prioritas Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan uang sitaan Rp 13,2 triliun dari penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan masuk ke kas negara sebagai pendapatan tahun 2026. Dana tersebut terdiri dari Rp 3,47 triliun denda administratif kehutanan, Rp 1,53 triliun PNBP Kejaksaan, dan Rp 8,22 triliun penerimaan pajak. Sementara itu, Satgas PKH juga menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 259.000 hektare hasil penertiban kepada negara. Penyerahan dilakukan di Kejaksaan Agung Jakarta dengan Presiden Prabowo Subianto hadir. Uang akan digunakan untuk belanja prioritas negara sesuai anggaran, termasuk respons terhadap dinamika internasional tahun ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 16.33
Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH
Berita terkait
Setoran Pajak Rp 1.409 Triliun hingga Agustus, 59,8% dari Target
Detik.com · 18 September 2026 pukul 11.05
Penerimaan Bea Cukai Rp 210 T hingga Agustus, Naik 7,8%
Detik.com · 18 September 2026 pukul 10.35
Satgas PKH Selamatkan 6,2 Juta Hektare Hutan, Aset Capai Rp 400 Triliun
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 19.00
Presiden Prabowo Apresiasi Satgas PKH, Serahkan Rp 52 Triliun Sejak Pertama Dibentuk
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 19.00