Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Syahganda Bongkar Pengganti Wapres Gibran: Sosok Yang Bisa Bekerja Saat Prabowo ke Luar Negeri

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Syahganda Nainggolan, mengusulkan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Syahganda menilai fungsi Wapres saat ini belum optimal dan menginginkan sosok yang mampu menjadi mitra kerja aktif Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam berbagi beban pemerintahan saat Presiden berada di luar negeri atau melakukan kunjungan kerja.

Syahganda membandingkan peran Gibran dengan Jusuf Kalla dan Boediono yang dianggap memiliki pembagian kerja lebih jelas. Gagasan ini muncul bersamaan dengan proses hukum syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Secara konstitusional, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa jika terjadi kekosongan jabatan Wapres, MPR akan memilih pengganti dari dua calon usulan Presiden dalam waktu maksimal 60 hari.

Berita terkait