TA Wamenaker: Akreditasi LPK Jawab Kebutuhan Pasar Tenaga Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen untuk memastikan mutu pelatihan agar kompetensi yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Tenaga Ahli Wakil Menteri Tenaga Kerja Adhi Dwiari menyampaikan hal ini dalam keterangan pers pada Sabtu (22/8). Menurutnya, Komisi 3 Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK) fokus mengembangkan dan membina Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KALPK) serta membangun jaringan dengan asosiasi industri dan lembaga pelatihan di seluruh Indonesia. Penguatan KALPK di daerah diperlukan untuk memperluas akses pelatihan berkualitas dan memperkuat koneksi antara LPK dengan dunia usaha. Keterlibatan industri dan asosiasi profesi dianggap penting agar materi serta proses pelatihan tetap responsif terhadap dinamika pasar kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.28
Investasi RI Tembus Rp 1.010 T, Pengusaha Ungkap Dampaknya ke Industri Lokal
Berita terkait
Janji Menperin Baru Genjot Industri
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 13.55
Sarmuji: Industri Tumpuan Daya Ungkit Pertumbuhan Ekonomi
Liputan6.com · 2 Oktober 2026 pukul 20.00
Pendaftaran Pelatihan PMI Batch 2 2026 Dibuka, Lulusan SMK Hingga S2 Bisa Ikut
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 16.30
Wamenaker: Kompetensi teknisi perlu diikuti kesempatan berkompetisi
ANTARA News · 28 September 2026 pukul 12.11