TA Wamenaker: Akreditasi LPK Jawab Kebutuhan Pasar Tenaga Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen untuk memastikan mutu pelatihan agar kompetensi yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Tenaga Ahli Wakil Menteri Tenaga Kerja Adhi Dwiari menyampaikan hal ini dalam keterangan pers pada Sabtu (22/8). Menurutnya, Komisi 3 Lembaga Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (LALPK) fokus mengembangkan dan membina Komite Akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja (KALPK) serta membangun jaringan dengan asosiasi industri dan lembaga pelatihan di seluruh Indonesia. Penguatan KALPK di daerah diperlukan untuk memperluas akses pelatihan berkualitas dan memperkuat koneksi antara LPK dengan dunia usaha. Keterlibatan industri dan asosiasi profesi dianggap penting agar materi serta proses pelatihan tetap responsif terhadap dinamika pasar kerja.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.28
Investasi RI Tembus Rp 1.010 T, Pengusaha Ungkap Dampaknya ke Industri Lokal
Berita terkait
43 Ribu Orang Kena PHK, Pengusaha Beber Alasannya
CNN Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 12.03
HUT ke-81 RI: Kawasan Industri Kaltara Sukses Rekrut Ribuan Pekerja
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 19.24
Dulu Bertani, Kini Jadi Supervisor: Perjalanan Yopanda Mengubah Nasib Lewat Industri
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 13.10
Tenaga Kerja Otomotif Jerman Turun 42.300 Orang, Terendah sejak 2005
VOI · 15 Agustus 2026 pukul 10.30