Tak Cukup Dinonaktifkan, Bappisus Sebut Kalapas Cibinong Bisa Dipidana
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) mengungkapkan potensi tindak pidana dalam kasus temuan klaster hunian mewah di Lapas Cibinong. Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto menyatakan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto telah dinonaktifkan untuk menjalani proses penyelidikan. Sanksi terhadapnya dapat lebih berat jika terbukti ada pelanggaran hukum pidana, termasuk pemotongan jabatan atau hukuman lebih berat. Kasus ini akan didalami oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Imipas) dengan proses investigasi yang transparan. Data dan dokumen hasil penyelidikan diserahkan ke Dirjen Imipas untuk pendalaman. Insiden ini akan menjadi bahan evaluasi untuk pembersihan seluruh 532 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 19.53
Kepala Bappisus Bicara soal Pemilik Hunian hingga Temuan Miras di Lapas Cibinong
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 14.34
5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan, Bappisus: Kalau Ada Tindak Pidana, Kita Usut
JawaPos · 29 September 2026 pukul 14.00
Kepala Bappisus Dorong Adanya Penyelidikan Tindak Pidana Kalapas Cibinong dan Jajajarannya
Detik.com · 29 September 2026 pukul 19.21
Ombudsman Sebut Ada CCTV di Klaster Mewah Lapas Cibinong
Berita terkait
Respons Kanwil Dirjenpas Jabar soal Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 10.07
Ombudsman Cek Asal Usul Anggaran 13 Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 19.01
Barang Mewah Lapas Cibinong Dipindahkan, Bappisus: Ini Justru Petunjuk
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 18.00
Kapala Bappisus: Hasil Investigasi Lapas Cibinong Kemungkinan Diumumkan Jumat
kumparan · 29 September 2026 pukul 16.49