Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Tak Cukup Dinonaktifkan, Bappisus Sebut Kalapas Cibinong Bisa Dipidana

Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) mengungkapkan potensi tindak pidana dalam kasus temuan klaster hunian mewah di Lapas Cibinong. Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto menyatakan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto telah dinonaktifkan untuk menjalani proses penyelidikan. Sanksi terhadapnya dapat lebih berat jika terbukti ada pelanggaran hukum pidana, termasuk pemotongan jabatan atau hukuman lebih berat. Kasus ini akan didalami oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Imipas) dengan proses investigasi yang transparan. Data dan dokumen hasil penyelidikan diserahkan ke Dirjen Imipas untuk pendalaman. Insiden ini akan menjadi bahan evaluasi untuk pembersihan seluruh 532 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait