Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tepis Gaji Manajer KDMP Rp16 Juta, Menkop: Standar UMP

Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa Maju Bersama (KDMP) akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di setiap wilayah, bukan Rp16 juta sebagaimana viral sebelumnya. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan ketentuan ini telah dimasukkan dalam penyusunan Peraturan Presiden terkait operasional KDMP. Selain gaji pokok sesuai UMP, pengurus koperasi dapat memberikan tunjangan yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah.

Pemerintah akan menanggung biaya gaji manajer KDMP selama dua tahun pertama operasional koperasi untuk mendukung pendirian dan memastikan pengelolaan dilakukan oleh tenaga profesional. Namun, dukungan ini hanya berlaku untuk posisi manajer. Gaji karyawan dan tenaga kerja koperasi lainnya tidak dibebankan ke APBN atau APBD, melainkan ditanggung dari pendapatan hasil kegiatan usaha koperasi di desa.

Manajer KDMP wajib mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan, manajemen perkoperasian, dan interaksi dengan kepala desa serta masyarakat. Kompetensi ini menjadi dasar pemerintah memberikan dukungan gaji selama masa awal operasional koperasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait