Tepis Gaji Manajer KDMP Rp16 Juta, Menkop: Standar UMP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah memastikan gaji manajer Koperasi Desa Maju Bersama (KDMP) akan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di setiap wilayah, bukan Rp16 juta sebagaimana viral sebelumnya. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan ketentuan ini telah dimasukkan dalam penyusunan Peraturan Presiden terkait operasional KDMP. Selain gaji pokok sesuai UMP, pengurus koperasi dapat memberikan tunjangan yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik wilayah.
Pemerintah akan menanggung biaya gaji manajer KDMP selama dua tahun pertama operasional koperasi untuk mendukung pendirian dan memastikan pengelolaan dilakukan oleh tenaga profesional. Namun, dukungan ini hanya berlaku untuk posisi manajer. Gaji karyawan dan tenaga kerja koperasi lainnya tidak dibebankan ke APBN atau APBD, melainkan ditanggung dari pendapatan hasil kegiatan usaha koperasi di desa.
Manajer KDMP wajib mengikuti pelatihan pengelolaan keuangan, manajemen perkoperasian, dan interaksi dengan kepala desa serta masyarakat. Kompetensi ini menjadi dasar pemerintah memberikan dukungan gaji selama masa awal operasional koperasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 16.36
Pemerintah Sebut Kopdes Merah Putih Bukan Supermarket, Tapi.......
Berita terkait
Pemerintah Targetkan 35 Ribu KDMP Selesai Akhir Agustus, September Beroperasi
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.22
Bukan 16 Juta per Bulan, Segini Gaji Manajer Kopdes Menurut Purbaya
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 09.45
Heboh Kopdes di Dekat Pemakaman hingga Lereng Gunung, Menkop: Kurang dari 10
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 08.01
Prabowo Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Tahun 2026
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 14.31