Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Terbit! Aturan Baru Ekspor Beras dan Kirim Pisang + Nanas ke Jepang

Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 12/2026 tentang ekspor beras, berlaku 29 April 2026. Beras ketan, hom mali, basmati, dan beras beraroma lain termasuk dalam kelompok HS 1006.30. Eksportir wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dengan persyaratan Neraca Komoditas, dapat digunakan satu tahun takwim. PE diterbitkan elektronik via SINSW. Terpisaa, Permendag Nomor 21/2026 memperbaru ekspor pisang dan nanas ke Jepang berlaku 1 Agustus 2026. Kuota ekspor ditambah menjadi 4.000 ton pisang dan 800 ton nanas per tahun dengan tarif 0 persen. Pengajuan kuota melalui tiga tahapan dan laporan realisasi wajib 10 hari setelah ekspor. Kuota tidak terealisasi dikembalikan dengan sanksi pembekuan.

Berita terkait