Terbit! Aturan Baru Ekspor Beras dan Kirim Pisang + Nanas ke Jepang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 12/2026 tentang ekspor beras, berlaku 29 April 2026. Beras ketan, hom mali, basmati, dan beras beraroma lain termasuk dalam kelompok HS 1006.30. Eksportir wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dengan persyaratan Neraca Komoditas, dapat digunakan satu tahun takwim. PE diterbitkan elektronik via SINSW. Terpisaa, Permendag Nomor 21/2026 memperbaru ekspor pisang dan nanas ke Jepang berlaku 1 Agustus 2026. Kuota ekspor ditambah menjadi 4.000 ton pisang dan 800 ton nanas per tahun dengan tarif 0 persen. Pengajuan kuota melalui tiga tahapan dan laporan realisasi wajib 10 hari setelah ekspor. Kuota tidak terealisasi dikembalikan dengan sanksi pembekuan.
Bagikan
Berita terkait
8 Komoditas Jadi Penanda Keberhasilan Swasembada Pangan
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 14.15
Nasib Sisa Spektrum 700 MHz Terungkap, Komdigi Siapkan untuk Pertahanan
Detik.com · 20 September 2026 pukul 09.00
RI Bertahun-tahun Impor Beras-Jagung, Prabowo: Sekarang Kita Eksportir!
Detik.com · 13 September 2026 pukul 17.30
Ekspor Beras Perdana ke Malaysia, RI Semakin Berdaulat dalam Pangan
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 15.21