Terbit! Aturan Baru Ekspor Beras dan Kirim Pisang + Nanas ke Jepang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 12/2026 tentang ekspor beras, berlaku 29 April 2026. Beras ketan, hom mali, basmati, dan beras beraroma lain termasuk dalam kelompok HS 1006.30. Eksportir wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dengan persyaratan Neraca Komoditas, dapat digunakan satu tahun takwim. PE diterbitkan elektronik via SINSW. Terpisaa, Permendag Nomor 21/2026 memperbaru ekspor pisang dan nanas ke Jepang berlaku 1 Agustus 2026. Kuota ekspor ditambah menjadi 4.000 ton pisang dan 800 ton nanas per tahun dengan tarif 0 persen. Pengajuan kuota melalui tiga tahapan dan laporan realisasi wajib 10 hari setelah ekspor. Kuota tidak terealisasi dikembalikan dengan sanksi pembekuan.
Bagikan
Berita terkait
Beras Indonesia Mulai Laku di Malaysia, Pemerintah Kirim 1000 Ton
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 13.10
Mentan Amran: Swasembada pangan dan ekspor beras kado HUT Ke-81 RI
ANTARA News · 17 Agustus 2026 pukul 18.10
Swasembada Pangan hingga Ekspor Beras Jadi Kado Kemerdekaan Indonesia
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 16.26
Pertumbuhan Ekonomi Malaysia Sentuh 6% pada Kuartal II 2026
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 09.09