Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Viral Rebutan Parkir Gara-gara Ngetag Tempat, Begini Aturan Kemenhub

Perseteruan parkir viral di media sosial Threads bermula ketika seorang perempuan berdiri di area parkir kosong untuk menandai tempat, padahal mobilnya belum tiba. Orang yang diarahkan masuk oleh petugas parkir karena melihat tempat kosong sempat bingung. Karena lelaki yang diduga suami perempuan yang ngetag tempat marah dan berdebat panjang. Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menjelaskan bahwa ruang parkir tidak boleh dipesan atau diklaim dengan sekadar berdiri tanpa kendaraan. Parkir mengikuti prinsip first in first serve, kecuali ada sistem reservasi daring yang resmi. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, status parkir melekat pada kendaraan, bukan orang yang hanya berdiri. Orang tanpa kendaraan tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim tempat parkir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait