Viral Rebutan Parkir Gara-gara Ngetag Tempat, Begini Aturan Kemenhub
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perseteruan parkir viral di media sosial Threads bermula ketika seorang perempuan berdiri di area parkir kosong untuk menandai tempat, padahal mobilnya belum tiba. Orang yang diarahkan masuk oleh petugas parkir karena melihat tempat kosong sempat bingung. Karena lelaki yang diduga suami perempuan yang ngetag tempat marah dan berdebat panjang. Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Rudi Irawan menjelaskan bahwa ruang parkir tidak boleh dipesan atau diklaim dengan sekadar berdiri tanpa kendaraan. Parkir mengikuti prinsip first in first serve, kecuali ada sistem reservasi daring yang resmi. Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, status parkir melekat pada kendaraan, bukan orang yang hanya berdiri. Orang tanpa kendaraan tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim tempat parkir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 18.14
Nge-tag Parkir Mobil Pakai Badan Berujung Ribut: Terjadi di Kafe di Bogor
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 10.38
Simak, Ini Lokasi Parkir saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 04.20
Daftar Kantong Parkir saat Perayaan HUT RI di Jakarta
ANTARA News · 16 Agustus 2026 pukul 20.31
Daftar 27 kantong parkir perayaan HUT 81 RI yang disipakan Polda Metro
Berita terkait
Viral Rebutan Parkir Gara-gara Ngetag Tempat, Begini Aturan dari Kemenhub
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.00
Ada Rangkaian HUT RI di Monas dan Sekitarnya, Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalin
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 09.31
Viral 'Pak Ogah' Paksa Minta Duit ke Pengendara di Jakbar, Pelaku Diamankan
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 18.41
Siap-siap! Truk Obesitas Kena Denda Mulai Januari 2027
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.58