Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Vonis Aneh? Gus Nur Gugat Rp3,4 Miliar, Ijazah Asli Jokowi Tak Pernah Muncul di Sidang

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mendaftarkan gugatan ganti rugi perdata senilai Rp3,4 miliar ke Pengadilan Negeri Surakarta terkait kasus penyebaran berita bohong dan polemik ijazah Presiden Joko Widodo. Gugatan ini ditujukan kepada negara atas kerugian materiil dan immateriil selama proses hukum. Vonis penjara terhadap Gus Nur sebelumnya dianggap tidak konsisten karena Jokowi dan ijazah aslinya tidak pernah hadir dalam persidangan. Gus Nur sempat divonis 6 tahun di tingkat pertama, kemudian 4 tahun di tingkat banding, sebelum akhirnya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto pada Agustus 2025. Tim hukumnya juga menyiapkan gugatan lanjutan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernilai triliunan rupiah yang menargetkan sejumlah pihak termasuk mantan Presiden Jokowi. Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyoroti ketidaksesuaian vonis tersebut sebagai hal yang mencurigakan.

Berita terkait