Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Baznas dan LAN Rancang Tata Kelola Pengelolaan Zakat Nasional

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyepakati kolaborasi untuk memperkuat tata kelola dan arsitektur kelembagaan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Kerja sama ini menjadi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi yang akan menghasilkan rekomendasi untuk revisi UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Fokus utama meliputi penataan peran Baznas sebagai regulator dan operator, relasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Kementerian Agama, serta penguatan transparansi dan akuntabilitas lembaga. Dari hasil diskusi, teridentifikasi bahwa struktur organisasi, pembagian kewenangan, dan hubungan antarlembaga perlu ditata agar potensi zakat nasional dapat optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan. Kedua media sama menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dan menekankan pentingnya penataan hubungan pusat-daerah serta peran Baznas sebagai regulator serta operator. Namun, JPNN.com menambahkan pernyataan Wakil Ketua Baznas Zainut Tauhid Sa'adi yang menyatakan 'potensi zakat nasional sangat besar', sedangkan Media Indonesia tidak menyebutkan pernyataan tersebut. Kedua sumber konsisten menyebutkan fokus pada penataan struktur organisasi, pembagian kewenangan, serta hubungan antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan ZIS.

Menurut tiap media