Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

BEI Suspensi Perdagangan Saham INPS Setelah Lebih dari Satu Tahun di Papan Pemantauan Khusus

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyuspensi perdagangan saham PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) sejak 17 September 2026 setelah emiten berada di Papan Pemantauan Khusus lebih dari satu tahun. Suspensi ini dilakukan untuk mencegah perdagangan yang tidak sehat dan memberikan ruang bagi emiten untuk memperbaiki kondisi keuangan. BEI juga mengimbau masyarakat untuk mencermati keterbukaan informasi yang telah disampaikan oleh perseroan. Perbedaan melaporkan angka kenaikan saham INPS dalam satu tahun: CNBC Indonesia mencatat lonjakan sebesar 842,48%, sementara Warta Ekonomi melaporkan kenaikan sebesar 629,45% year on year. Kedua sumber juga berbeda mengenai kapitalisasi pasar dan aktivitas penjualan saham oleh pemegang saham utama. CNBC Indonesia menyebutkan bahwa saham INPS naik 9,79% ke Rp1.065 pada penutupan terakhir, dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp692,25 miliar. Sementara itu, Warta Ekonomi tidak menyebutkan angka kapitalisasi pasar atau kenaikan harga harian tersebut. CNBC Indonesia juga melaporkan bahwa pemegang saham utama, Graha Inti Guna Persada, menjual 10 juta saham (1,56%) pada 7 September 2026 dengan harga Rp350 per saham, sehingga kepemilikan menurun menjadi 79,06%. Warta Ekonomi tidak menyertakan informasi ini dalam laporannya.

Menurut tiap media