Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

BGN Tindak SPPG Terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) karena belum memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran, 447 tidak layak, dan 8 belum dikonfirmasi. Sebaran suspensi meliputi wilayah Jawa (927 SPPG), Sumatera (239 SPPG), dan luar Jawa-Sumatera (110 SPPG). BGN mengusulkan penutupan permanen bagi 654 SPPG kategori kritis jika tidak memenuhi ketentuan dalam tujuh hari, sementara layanan dialihkan ke SPPG terdekat yang sudah memiliki SLHS.

Di tingkat lokal, Kota Depok melaporkan bahwa per 15 September, 143 dari 199 SPPG telah memiliki SLHS, sementara 56 lainnya masih dalam proses penerbitan. Seluruh SPPG yang beroperasi di Depok telah menjalani Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan higiene dan sanitasi guna mengoptimalkan program pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Menurut tiap media