Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Reforma Agraria untuk Selesaikan Konflik Lahan

DPR dan pemerintah sepakati menyelesaikan konflik agraria melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pemerintah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR secara intensif. RUU yang terdiri dari 14 bab dan 53 pasal mencakup penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, pembatasan penguasaan lahan, hingga penguatan kelembagaan reforma agraria. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, seluruh peserta setuju melanjutkan RUU ke pembicaraan tingkat II dan kemudian ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan akhir. Hasil akhir diharapkan menjadi landasan hukum bagi mekanisme penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat atas tanah. Kementerian ATR/BPN mengharapkan RUU memberikan formula yang lebih jelas untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria. Fraksi DPR juga menekankan perlunya pembatasan penguasaan lahan oleh korporasi di wilayah khusus. Rapat tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin, 21 September 2026.

Menurut tiap media