Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Korban Fragmentasi Data Pemerintah untuk Kebijakan Sosial dan Subsidi

Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyoroti fragmentasi data pemerintah yang menghambat perumusan kebijakan publik. Setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah desa masih menghasilkan data dengan definisi, metodologi, standar, dan periode pemutakhiran yang berbeda. Hal ini menyebabkan kesulitan menggabungkan data antarlembaga dan berpotensi menghasilkan rujukan yang berbeda untuk kondisi yang sama. Perbedaan data dapat membuat bantuan sosial, subsidi, dan program pembangunan salah sasaran, sehingga warga yang berhak tidak terdata sementara yang tidak berhak berpotensi menerima. Sturman menekankan perlu adanya regulasi yang lebih kuat untuk mengatasi masalah ini. Untuk mengatasi isu ini, DPR mendorong RUU Satu Data Indonesia sebagai dasar hukum setingkat undang-undang untuk mengatur penyediaan dan pengelolaan data secara terpadu, objektif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. RUU ini diharapkan disahkan pada 28 September 2026.

Menurut tiap media