DPR Korban Fragmentasi Data Pemerintah untuk Kebijakan Sosial dan Subsidi
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyoroti fragmentasi data pemerintah yang menghambat perumusan kebijakan publik. Setiap kementerian, lembaga, hingga pemerintah desa masih menghasilkan data dengan definisi, metodologi, standar, dan periode pemutakhiran yang berbeda. Hal ini menyebabkan kesulitan menggabungkan data antarlembaga dan berpotensi menghasilkan rujukan yang berbeda untuk kondisi yang sama. Perbedaan data dapat membuat bantuan sosial, subsidi, dan program pembangunan salah sasaran, sehingga warga yang berhak tidak terdata sementara yang tidak berhak berpotensi menerima. Sturman menekankan perlu adanya regulasi yang lebih kuat untuk mengatasi masalah ini. Untuk mengatasi isu ini, DPR mendorong RUU Satu Data Indonesia sebagai dasar hukum setingkat undang-undang untuk mengatur penyediaan dan pengelolaan data secara terpadu, objektif, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. RUU ini diharapkan disahkan pada 28 September 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Warta Ekonomi
Data Bansos hingga Subsidi Tak Sinkron, Baleg DPR Ingin Data Bukan Arsip
23 September 2026 pukul 17.45 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
DPR: Data Pemerintah Tak Sinkron, Bikin Bansos dan Subsidi Salah Sasaran
23 September 2026 pukul 17.46 · Baca aslinya ↗