DPR setujui proses persiapan pengganti Kapolri dengan cepat sesuai mekanisme
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
DPR RI secara resmi menyetujui pemberhentian Jenderral Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan persetujuan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri penggantinya. Proses ini dimulai setelah DPR menerima Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 dari Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026. Komisi III DPR melakukan fit and proper test terhadap Komjen Suyudi secara aklamasi dan menyetujuinya sebagai calon tunggal Kapolri. Hasilnya kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna dan segera diserahkan kepada pemerintah agar Presiden dapat segera melantik calon Kapolri baru. Puan menekankan tidak ada hambatan atau persoalan dalam proses ini, sehingga keputusan dapat diambil dengan cepat sesuai tata tertib yang berlaku. Presiden hanya mengusulkan satu nama calon Kapolri, yakni Komjen Suyudi Ario Seto. Pada pernyataan terpisah, Puan menyatakan bahwa keputusan mengenai kemungkinan reshuffle kabinet atau peran Jenderal Listyo di masa depan menjadi hak prerogatif Presiden dan harus ditanyakan langsung ke Istana. Proses pengajuan dan pengesahan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Puan Beberkan Alasan Persetujuan Pergantian Kapolri di DPR Berjalan Cepat
1 Oktober 2026 pukul 12.33 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Puan Buka Suara soal Isu Reshuffle Kabinet
1 Oktober 2026 pukul 12.34 · Baca aslinya ↗
JawaPos
Sah, DPR Setujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru!
1 Oktober 2026 pukul 12.45 · Baca aslinya ↗