Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DPR setujui proses persiapan pengganti Kapolri dengan cepat sesuai mekanisme

DPR RI secara resmi menyetujui pemberhentian Jenderral Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan persetujuan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri penggantinya. Proses ini dimulai setelah DPR menerima Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 dari Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026. Komisi III DPR melakukan fit and proper test terhadap Komjen Suyudi secara aklamasi dan menyetujuinya sebagai calon tunggal Kapolri. Hasilnya kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna dan segera diserahkan kepada pemerintah agar Presiden dapat segera melantik calon Kapolri baru. Puan menekankan tidak ada hambatan atau persoalan dalam proses ini, sehingga keputusan dapat diambil dengan cepat sesuai tata tertib yang berlaku. Presiden hanya mengusulkan satu nama calon Kapolri, yakni Komjen Suyudi Ario Seto. Pada pernyataan terpisah, Puan menyatakan bahwa keputusan mengenai kemungkinan reshuffle kabinet atau peran Jenderal Listyo di masa depan menjadi hak prerogatif Presiden dan harus ditanyakan langsung ke Istana. Proses pengajuan dan pengesahan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut tiap media