Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

DPR Setujui RUU Reforma Agraria sebagai Usul Inisiatif, BRAN Dibentuk

DPR menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif pada rapat pleno (baleg/paripurna) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9). RUU tersebut mengandung 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah dalam UUPPA No. 5/1960. Dalam rapat, Ketua Panja RUU Iman Sukri menyatakan RUU mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria. Semua fraksi memberikan pendapat tertulis sebelum keputusan diambil. BRAN (Badan Reforma Agraria Nasional) dibentuk sebagai pelaksana reforma agraria di bawah ketidaksamaan Presiden, dengan Dewan Pengawas BRAN untuk akuntabilitas. BRAN wajib melaporkan progres reforma secara berkala kepada Presiden dan DPR. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam implementasi reforma agraria di Indonesia. Inisiatif RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses pembagian ulang tanah dan penyelesaian sengketa tanah di wilayah tersebar.

Menurut tiap media