DPR Setujui RUU Reforma Agraria sebagai Usul Inisiatif, BRAN Dibentuk
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
DPR menyetujui RUU Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif pada rapat pleno (baleg/paripurna) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9). RUU tersebut mengandung 16 Bab dan 70 Pasal sebagai pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah dalam UUPPA No. 5/1960. Dalam rapat, Ketua Panja RUU Iman Sukri menyatakan RUU mengintegrasikan asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor dalam penyelenggaraan Reforma Agraria. Semua fraksi memberikan pendapat tertulis sebelum keputusan diambil. BRAN (Badan Reforma Agraria Nasional) dibentuk sebagai pelaksana reforma agraria di bawah ketidaksamaan Presiden, dengan Dewan Pengawas BRAN untuk akuntabilitas. BRAN wajib melaporkan progres reforma secara berkala kepada Presiden dan DPR. Keputusan ini menjadi langkah penting dalam implementasi reforma agraria di Indonesia. Inisiatif RUU ini diharapkan dapat mempercepat proses pembagian ulang tanah dan penyelesaian sengketa tanah di wilayah tersebar.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Baleg DPR Sepakat RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, BRAN Bakal Dibentuk
8 September 2026 pukul 06.59 · Baca aslinya ↗
kumparan
Rapur DPR Sepakati RUU Pengaturan Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif DPR
8 September 2026 pukul 11.10 · Baca aslinya ↗