Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sidang Perdana Kasus TPPU Terkait ASABRI dan Jiwasraya
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Oktober 2026. Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya. Selain Febrie, dua tersangka lain, Don Ritto dan Nurman Herin, juga terdaftar dalam perkara yang sama.
Menurut JawaPos, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 16 September 2026, dan seluruh materi pokok perkara termasuk pembuktian aset dan barang bukti yang disita akan diuji secara transparan dalam persidangan terbuka. Sementara itu, ANTARA News melaporkan bahwa Kejaksaan Agung menyita berbagai aset, termasuk 38 objek tanah dan bangunan senilai Rp846 miliar, 27 lembar saham perusahaan, uang valuta asing, emas seberat 74 kilogram, dan 1.150 lembar dokumen yang dilimpahkan dari Polri.
Perbedaan melapornya media terlihat pada fokus dan rincian aset yang disita. JawaPos menekankan proses sidang dan status berkas perkara, sementara ANTARA News memberikan detail kuantitatif aset dan barang bukti yang disita. Kedua laporan setuju pada tanggal sidang dan identitas tersangka, namun tidak semua poin fakta sekaligus disampaikan oleh satu media.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
JawaPos
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU pada 7 Oktober 2026
2 Oktober 2026 pukul 15.00 · Baca aslinya ↗
ANTARA News
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani sidang perdana pada 7 Oktober
2 Oktober 2026 pukul 20.37 · Baca aslinya ↗