Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Uji Baca Kitab Kuning di Muktamar

Gus Lilur, Kiai Kampung asal Situbondo, menanggapi laporan polisi terkait dugaan fitnah terhadap Gus Kikin dengan mengeluarkan pernyataan sikap resmi. Dalam pernyataannya, Gus Lilur menyatakan akan membuktikan tuduhan pidana yang menyudutkannya secara hukum, terkait pernyataannya bahwa Gus Kikin tidak bisa membaca kitab kuning (ngaji). Untuk itu, ia menantang empat tokoh NU—KH Miftachul Akhyar, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dan Nusron Wahid—agar mengikuti uji mengarang dan membaca kitab kuning secara terbuka di arena Muktamar NU yang akan datang. Jika para tokoh tersebut tidak berhasil membuktikan penguasaan kitab kuning, Gus Lilur meminta agar mereka bersedia menjadi santri dan belajar di Pesantren Tambakberas hingga menguasai ilmu tersebut. Pernyataannya disampaikan sebagai respons terhadap aduan hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri, sekaliguna upaya menyelesaikan persoalan melalui pembuktian ilmiah di ruang publik.

Gus Lilur menyampaikan tantangan terbuka untuk membuktikan kemampuan membaca kitab kuning. Tantangan ini ditujukan kepada empat tokoh: KH. Miftachul Akhyar, Gus Kikin, Gus Ipul, dan Nusron Wahid. Gus Lilur menyatakan, jika para tokoh tersebut tidak menguasai kitab kuning dalam uji terbuka di Muktamar NU, ia meminta mereka untuk belajar di Pesantren Tambakberas hingga menguasai ilmu tersebut. Pernyataannya ini merupakan respons langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan, sekaligus upaya pembuktian ilmiah di ruang publik.

Perbedaan melaporkan SINDOnews dan JPNN.com terkait urutan penyebutan tokoh yang ditantang. SINDOnews menyebutkan urutan: KH Miftachul Akhyar, KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), dan Nusron Wahid. Sementara JPNN.com menyebutkan urutan: KH. Miftachul Akhyar, Gus Kikin, Gus Ipul, dan Nusron Wahid. Selain itu, SINDOnews menyebutkan bahwa Gus Lilur akan membuktikan tuduhan pidana secara hukum, sementara JPNN.com hanya menyebutkan bahwa pernyataannya merupakan respons langsung terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut tiap media