Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Kasus Perundungan Santri Disabilitas di Pondok Pesantren Gresik

Seorang santri penyandang disabilitas tuna wicara berusia 17 tahun (MO) di pondok pesantren Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diduga menjadi korban perundungan oleh rekan sesama santri junior berusia 15 tahun (MR). MO mengalami luka bakar di tangan dan punggung akibat ditempel setrika panas oleh pelaku, serta luka bekas sundutan rokok pada tubuhnya. Insiden terungkap pada pertengahan September 2026 ketika ibu korban menjenguknya dan menemukan bekas luka bakar. Kedua media melaporkan bahwa keluarga MO juga menemukan luka serupa bekas sundutan rokok pada tubuhnya. Namun, perbedaan terletak pada penyebutan status pelaku: CNN Indonesia menyebut pelaku sebagai "junior" (santri junior), sementara JPNN.com menyebut pelaku sebagai "senior" (santri senior). Kedua media sekaligus menyatakan kecurigaan awal muncul ketika ayah korban melihat luka tidak biasa, namun MO menutupi kejadian tersebut.

Menurut tiap media