Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenimipas Nonaktif 5 Pejabat Lapas Cibinong Setelah Temuan Ombudsman

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah seperti kamar dengan ruang tamu, dapur, televisi, kulkas, dan minuman beralkohol di lingkungan lapas. Lima pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas, KPLP, Binadik, Kamtib, serta Kepala Urusan Umum. Penonaktifan dilakukan untuk pemeriksaan internal guna mengetahui penyebab temuan Ombudsman. Pemeriksaan masih berlanjut dengan melibatkan Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Komisi XIII DPR RI rapat dengan Dirjenpas-Kalapas Nonaktif Lapas Cibinong di Senayan, Jakarta pada Senin (28/9/2026) dengan 8 fraksi 20 anggota hadir. Rapat dilakukan usai sidak Ombudsman RI. Plt. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi dan Kalapas Nonaktif Wisnu Hani Putranto hadir dalam rapat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, yakni kepala lapas, KPLP, kasi binadik, kasi kamtib, dan kepala urusan umum. Penonaktifan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan di lokasi pada Sabtu (26/9/2026) setelah diperintahkan memimpin investigasi oleh Menteri Imipas Agus Andrianto. Kelima pejabat dinonaktifkan karena dianggap bertanggung jawab atas temuan Ombudsman. Rudi menegaskan akan selidiki semua pelanggaran dengan memanfaatkan aturan, kode etik, dan hukuman dinas yang ada.

Menurut tiap media