Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPI Dilantik, Menkomdigi Ingatkan Jaga Kepentingan Rakyat di Era Media Kompleks

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan peringatan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat setelah melantik sembilan anggota baru periode 2026–2029. Peringatan ini disampaikan pada 26 Agustus 2026, baik dalam upacangan sumpah dan pengukuhan anggota maupun di Media Center Kemkomdigi. Meutya menekankan agar KPI tetap menjadi wakil publik yang mengutamakan kepentingan rakyat di tengah perubahan kebiasaan konsumsi media yang semakin kompleks. Ia menyampaikan tiga pesan penting: memperkuat standar kualitas penyiaran, meningkatkan pengawasan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat, serta memperluas partisipasi publik. Meutya juga mengingatkan agar KPI mengedepankan pembinaan daripada sekadar sanksi agar ekosistem penyiaran tetap sehat dan berkualitas.

Menurut Meutya, menjaga kualitas penyiaran berarti menjaga kualitas demokrasi. Ia menekankan pentingnya keberagaman isi siaran yang mencerminkan kebhinekaan bangsa, sesuai dengan semanggi Bhinneka Tunggal Ika. KPI juga diminta untuk tetap menjalankan amanat Undang-Undang Penyiaran, khususnya dalam menjaga keberagaman konten dan kepemilikan media agar mencerminkan wajah masyarakat Indonesia yang majemuk. Tiga pilar utama yang ditetapkan adalah penguatan standar kualitas penyiaran, pengawasan dan tindak lanjut pengaduan, serta peningkatan partisipasi publik.

Ketua KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyatakan komitmennya untuk memperkokoh Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia melalui penyiaran yang berkualitas. Hasrul menegaskan bahwa pembenahan ekosistem penyiaran membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah, industri penyiaran, dan masyarakat agar KPI dapat menjadi lembaga yang dipercaya sebagai rujukan informasi, hiburan, dan pendidikan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik. Ia juga menyatakan komitmen agar KPI sejalan dengan Asta Cita Presiden, terutama dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Menurut tiap media