Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tangkap Empat Tersangka Suap HGB Summarecon Terkait Menteri ATR/BPN

KPK menangkap empat tersangka dugaan suap pengurusan HGB lahan Summarecon di Bogor. Keempatnya yakni Fahd A Rafiq (Fahd El Fouz), Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang diduga berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fahd dituduh menampung uang dari pengurusan HGB PT Bela Parahyangan senilai Rp 2,1 miliar, yang diterima Erwin dan diserahkan ke Arif Sugiyanto Rp 1,8 miliar. KPK juga menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari rekening Arif Sugiyanto serta penerimaan Rp 8 miliar dari Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah. Uang disimpan dalam koper dan kardus, kemudian mengalir ke Fahd sebagai orang kepercayaan menteri. Penyidikan masih menelusuri sumber dana, penggunaan, serta keterkaitan dengan proses layanan pertanahan.

Dalam kasus ini, terdapat perbedaan klaim antara media. Warta Ekonomi melaporkan korban suap Rp 106,3 miliar yang disita dari 20 koper di Cibubur milik Nusron, sementara JawaPos hanya menyebutkan Rp 10 miliar pada 7 September 2026. Politisi Mohamad Guntur Romli menyoroti dugaan korupsi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengaku uang Rp106,3 miliar yang disita dari 20 koper di Cibubur milik Nusron. Guntur Romli menilai suap ratusan miliar tidak mungkin hanya level Dirjen, melainkan level menteri. KPK masih menelusuri aliran dana dan siap memanggil Nusron dalam penyidikan lanjutan.

Menurut tiap media