Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Periksa Lima Saksi terkait Kasus Suap Bea Cukai Usai Tahan Gatot Heroe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi swasta di Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, terkait dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Salah satu saksi, Antonius Sidauruk, eks staf operasional PT Mega Persada Globalindo, mengaku menjadi perantara uang titipan senilai Rp1,8 miliar dari PT Infiniti Internasional Logistik untuk Orlando Hamonangan, eks Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan yang kini menjadi terdakwa. Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Rabu, 26 Agustus, dan melibatkan empat saksi lain: Sri Pangestuti, Ketut Sudartiana, Wayan Sukanta, dan Eka Wahyu Widyastuti.

Kasus ini berkaitan dengan penahanan terhadap eks Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. KPK tidak menempuh upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan penjara. Dedy Kurniawan Sukolo, Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi, juga dari Blueray Cargo (Grup), masing-masing dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari.

Untuk penerima suap, termasuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan; dan Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo, masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Media berbeda memberikan detail yang berbeda: VOI secara eksplisit menyebutkan nama saksi dan nilai uang Rp1,8 miliar, sementara JPNN.com hanya merujuk saksi dengan inisial dan tidak menyebutkan angka atau nilai suap.

Menurut tiap media