Jakarta · Minggu, 6 September 2026Cari
WargaKonoha

LPS Peringatkan Masyarakat soal Risiko Simpanan di Atas TBP

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap tawaran bunga simpanan yang jauh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Dody Zulverdi, Komisioner LPS Bidang Penjaminan, menyampaikan bahwa tawaran bunga di atas TBP dapat menjadi indikator kemungkinan bank mengalami masalah. Saat ini, TBP untuk simpanan rupiah ditetapkan pada 3,75%, sementara untuk valuta asing (valas) berada di 2%.

LPS menjelaskan bahwa jika suatu bank menawarkan bunga melebihi TBP dan kemudian mengalami krisis, maka bagian simpanan di atas TBP tidak akan ditanggung oleh LPS. Meskipun demikian, masyarakat masih diperbolehkan untuk memilih produk dengan bunga tinggi tersebut, namun disarankan untuk mempertimbangkan risiko yang terlibat.

Untuk menilai kesehatan sebuah bank, LPS menyarankan masyarakat dapat merujuk pada laporan keuangan, rasio likuiditas, dan tingkat Non-Performing Loan (NPL). Namun, menurut LPS, tingkat bunga yang ditawarkan oleh bank merupakan indikator yang paling mudah diamati oleh masyarakat untuk mendeteksi potensi masalah pada bank tersebut.

Menurut tiap media