Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji, Klarifikasi Pengalihan 10.000 Kuota ke Visa Mujamalah

Muhadjir Effendy ditampilkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia mengakui menerbitkan surat nomor B-206 bertanggal 4 Juli 2022 ke Duta Besar Arab Saudi terkait pengalihan 10.000 kuota haji reguler menjadi visa mujamalah, setelah diminta oleh Fuad Hasan Mansyur yang mengaku mengatasnamakan sebuah asosiasi. Muhadjir menyatakan tidak tahu alasan pasti Fuad meminta surat tersebut, namun mengakui kuota tambahan sulit diserap karena waktu pendek. Ia juga menegaskan telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebelum menerbitkan surat dan mendapatkan persetujuan jika pengalihan memungkinkan. Namun, setelah surat dikeluarkan, permohonan tersebut ditolak oleh pemerintah Arab Saudi.

Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan keterkaitan Fuad Hasan dengan penerbitan surat tersebut. Muhadjir membantah pernah menerima uang atau fasilitas dari Fuad terkait hal ini. Ia juga menjelaskan bahwa sebagai Menteri Agama ad interim, ia tidak berwenang mengambil keputusan strategis sehingga meminta arahan langsung kepada Presiden sebelum menerbitkan surat. Setelah masa tugasnya berakhir, Muhadjir mengaku tidak lagi menangani kasus ini.

Perbedaan dilaporkan terkait klaim tentang persetujuan Presiden. Kumparan melaporkan bahwa Muhadjir menyatakan Presiden memberikan persetujuan jika pengalihan memungkinkan, sementara JawaPos menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo pernah menyetujui izin pengalihan tambahan kuota haji sebesar 10.000 jemaah menjadi visa Mujamalah pada 2022. Kedua laporan juga berbeda mengenai peran Fuad Hasan; kumparan menyebutkan Fuad sebagai pengusul yang mengatasnamakan asosiasi, sementara JawaPos tidak menyebutkan peran Fuad secara eksplisit.

Menurut tiap media