Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Peluang Guru PPPK Ikuti Seleksi PNS dan Alih Status Dibuka 2027

Pemerintah dan DPR menyepakati kebijakan penataan status tenaga pendidik yang memberi kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti seleksi calon PNS dengan pendaftaran diperkirakan dibuka awal 2027. Selain itu, guru PPPK paruh waktu berpeluang beralih status menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Kebijakan ini mencakup guru madrasah negeri dan TK. Mengenai data guru, terdapat perbedaan rincian: satu laporan mencatat terdapat 955.245 guru PPPK dan 231.246 guru PPPK paruh waktu secara terpisah, sedangkan laporan lain menyebutkan 231.246 guru paruh waktu tersebut merupakan bagian dari total 955.245 guru PPPK.

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, pemerintah menyiapkan 526.689 formasi guru nasional pada tahun 2026. Alokasi formasi ini mencakup Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda, dengan salah satu laporan menambahkan kebutuhan di Kementerian Agama dan Dikdasmen. Menteri Keuangan memastikan kebijakan penataan ini tidak mengganggu keberlanjutan fiskal negara, dengan simulasi defisit APBN 2027 tetap terkendali pada angka 2,4 persen. Koordinasi kebijakan tersebut melibatkan pimpinan DPR, Menteri PANRB, serta sejumlah menteri dan wakil menteri terkait.

Menurut tiap media