Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Gunakan Sistem Desil 1-10 untuk Alokasikan Bansos dan Batasi Pertalite

Pemerintah menggunakan sistem desil 1-10 untuk mengelompokkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan data DTSEN yang dikumpulkan BPS. Sistem ini menjadi acuan utama penyaluran bantuan sosial (bansos) dan rencana pembatasan pembelian Pertalite bagi warga desil 9 dan 10. Penentuan desil didasarkan pada pendapatan serta variabel lain seperti kondisi hunian, kepemilikan aset, pengeluaran rumah tangga, pekerjaan, pendidikan, daya listrik, dan akses layanan dasar. Jumlah variabel yang dipertimbangkan tidak disebut secara eksplisit sama antar media; CNBC Indonesia menyebutkan 39 variabel, sementara Detik.com tidak memberikan angka pasti. Masyarakat dapat mengecek status desil melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial dengan memasukkan NIK tanpa biaya. Jika status tidak sesuai dengan kondisi keluarga saat ini, warga berhak mengajukan perubahan data dengan melengkapi berkas pendukung seperti fotokopi KTP, KK, dan dokumen aset. Pengajuan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung ke kantor desa/kelurahan setempat. Setelah diverifikasi, status desil akan diperbarui sebagai acuan penyaluran bansos selanjutnya.

Menurut tiap media