Pemerintah Lanjutkan Penagihan Obligor BLBI Pascapelunasan Utang ke BI
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah akan terus menagih kewajiban para debitur dan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) meskipun pelunasan utang pemerintah kepada Bank Indonesia sudah selesai. Penyelesaian ini disambut baik oleh Presiden dan tidak menghilangkan hak negara untuk menuntut kewajiban yang belum dipenuhi. Penagihan kewajiban BLBI dialihkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah pembubaran Satuan Tugas BLBI pada Desember 2024. PUPN bertanggung jawab menagih seluruh kewajiban debitur kepada negara.
Pemerintah menggunakan berbagai cara untuk penagihan, termasuk penandaan dan penyitaan aset bersama Aparat Penegakan Hukum. Suahasil menyatakan bahwa pemerintah sudah memiliki daftar debitur dan obligor BLBI yang belum memenuhi kewajibannya, meskipun belum membeberkannya secara publik. Pengembalian utang ini diharapkan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sehubungan dengan hal tersebut, Suahasil menyatakan penagihan obligor BLBI dilakukan melalui internal Kementerian Keuangan dengan strategi penagihan aktif yang terus dilakukan. Pihaknya telah mengumpulkan daftar target obligor BLBI dan membuka diskusi terkait upaya penagihan tersebut. "Ada banyak cara, jadi termasuk dalam berbagai macam bentuk ya penagihan aktif, kita juga membuka diskusi terus, kita memiliki daftarnya," ujarnya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNBC Indonesia
Utang BLBI Lunas, Menkeu Suahasil Tetap Kejar Para Obligor!
22 September 2026 pukul 15.26 · Baca aslinya ↗
Detik.com
Suahasil Beberkan Cara Kejar Obligor BLBI
22 September 2026 pukul 16.10 · Baca aslinya ↗