Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Pasang Mesin Track and Trace untuk Deteksi Pita Cukai Rokok Palsu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pemasangan mesin berbasis teknologi track and trace di pabrik-pabrik rokok untuk mendeteksi pita cukai palsu. Teknologi ini memungkinkan pita cukai yang sudah terpasang dapat discan menggunakan ponsel, sehingga mudah mengidentifikasi asal usul pabriknya. Purbaya menargetkan implementasi penuh sistem ini dalam enam bulan ke depan. Dengan sistem baru ini, pemerintah berupaya memperketat pengawasan terhadap penyelundupan dan penggelapan pajak dari pabrik rokok. Purbaya juga menyatakan bahwa meskipun kemungkinan pelanggaran masih ada, teknologi baru yang digunakan dianggap tidak mudah dipalsukan. Selain itu, pemerintah sedang menyusun rencana penambahan lapisan baru dalam struktur cukai rokok yang akan dibahas dengan Komisi XI DPR. Purbaya telah bertemu dengan sejumlah pelaku rokok ilegal dan memberikan kesempatan bagi mereka untuk beralih ke jalur legal melalui sistem baru yang akan diterapkan.

Teknologi track and trace dikembangkan bersama Peruri dan perusahaan asing dengan pindai khusus dan sistem pengiriman data langsung. Mesin pendeteksi akan dipasang di pabrik rokok besar dan terhubung langsung ke DJBC, sehingga keaslian pita cukai dapat diverifikasi melalui handphone. Implementasi pertama telah melalui uji coba di Jawa Tengah dengan rencana penyebaran hingga 240 mesin dalam 9 bulan. Pembiayaan menggunakan skema investasi berdasarkan persentase tambahan pendapatan, dengan masa tenggang 5 tahun.

Beberapa sumber menyatakan target jumlah mesin yang berbeda. Detik.com menyebutkan target implementasi penuh dalam enam bulan, sementara sumber lain seperti CNBC Indonesia dan Warta Ekonomi menyebutkan proyeksi 100 mesin dalam 6 bulan dan 240 mesin dalam 9 bulan. Selain itu, terdapat perbedaan mengenai durasi uji coba sistem. CNN Indonesia menyebutkan evaluasi dalam lima tahun, sementara Detik.com tidak menyebutkan durasi evaluasi secara eksplisit. Juga terdapat perbedaan mengenai sanksi bagi pelaku ilegal, di mana CNN Indonesia menyebutkan pemecatan pegawai Bea Cukai yang terlibat dan proses hukum bagi pelaku di luar, sementara sumber lain tidak menyebutkan hal ini.

Menurut tiap media