Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Rancang BLU Sektor Energi untuk Pengadaan Batu Bara dan Gas Listrik

Pemerintah Indonesia sedang merancang Peraturan Presiden pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi untuk menyediakan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit listrik. BLU ini akan bertanggung jawab atas perencanaan, pembelian, distribusi, serta penyaluran bahan bakar tersebut guna memastikan pasokan energi stabil dan harga listrik terjangkau. BLU akan diberi otonomi untuk membeli dari perusahaan tambang swasta, alokasi gas domestik, atau bahkan mengelola tambang sendiri, dengan kebijakan hedging untuk mengantisipasi fluktuasi harga pasar. Kontrak lama tetap berlaku hingga berakhirnya masa kontrak.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah tidak akan membentuk BLU baru, melainkan mengoptimalkan fungsi BLU yang sudah ada yaitu Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (Tekmira) untuk batu Bara dan Lemigas untuk gas bumi. Tujuannya adalah menjamin pasokan energi primer listrik tetap stabil, harga terjangkau, serta mencegah ketergantungan pada pasar global. BLU akan wajib mematuhi harga pemerintah dan melakukan hedging untuk stabilitas harga. Sistem digital terintegrasi akan digunakan untuk transparansi, sementara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) selama masih menjalankan fungsi pengadaan bahan bakal listrik masih menjadi perbincangan penyesuaian tugas.

Peneliti energi Alpha Research Ferdy Hasiman meminta pemerintah mengkaji secara menyeluruh rencana pembentukan BLU untuk pengadaan dan tata kelola batu bara pembangkit listrik. Ia menekankan bahwa pengadaan batu bara tidak hanya soal harga dan mekanisme pembelian, tetapi juga kualitas, spesifikasi, volume, waktu pengiriman, serta karakteristik pembangkit. Ferdy meminta kejelasan kewenangan antara BLU dan pengelola pembangkit untuk mencegah tumpang tindih dan keterlambatan. Mekanisme pengadaan harus fleksibel untuk merespons perubahan kebutuhan pembangkit dan gangguan pasokan. Sebelum kebijakan diterapkan, kajian desain kelembagaan, pembagian kewenangan, pembiayaan, dan mekanisme pasokan perlu dilakukan secara matang.

Menurut tiap media